Bekasi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi mengatakan, sejauh ini baru ada empat wilayah tempat hiburan malam yang diberikan sanksi berupa teguran tertulis terkait pelanggaran jam operasional tempat hiburan malam di Kota Bekasi
Ke empat wilayah itu diantaranya, Rawalumbu, Pondok Gede Jatisampurna dan Bekasi Timur. Demikian dikatakan Kepala Satpol PP Aby Hurairah dikonfirmasi di Mapolrestro Bekasi Kota. Selasa, (14/12/2020).
Aby mengatakan, bersama 3 pilar pihaknya sebelumnya telah melakukan rajia terhadap pelanggar aturan jam operasional pada tempat hiburan malam salah satunya adalah THM Tifany.
“Pemerintah sudah menetapkan jam operasional THM mulai dari pukul 6.00 sore hingga pukul 23.00 malam. Tentunya kami harapkan semuanya ikuti aturan.”ujar Aby.
Terkait pelanggaran lanjut dia, mereka (Tifany) sudah membuat surat pernyataan diatas materai kepada kami prihal akan mematuhi jam operasional. Tidak mematuhi jam operasional, maka mereka siap disegel,” lanjut Aby dalam isi surat pernyataan tersebut.
Namun terkait tindaklanjutnya, Aby menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan hal itu kepada tim Covid-19, “Kita nunggu pembahasannya lebih lanjut. Itu penegakan masalah aturan jam operasional,” pungkasnya.
Tak hanya itu, terkait pelanggaran tersebut, Ia juga menyebut bahwa sementara ini akan dilakukan rapat dengan tim jangan sampai tidak salah presepsi.”Makanya kita evluasi nanti, evaluasi tidak hanya satpol PP. Ada tim Covid, ada juga Disbudpar.
Ia berharap kepada semua pihak untuk memberikan informasi jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tempat hiburan.”Bagi yang melanggar tolonglah, informasikan kepada kami,”ucap Aby.
Dikatakan, sejauh ini belum ada tempat hiburan yang disegel oleh pihaknya.”Yang awal-awal saja. sampai sekarang tidak ada yang disegel lagi. Tapi hanya memberikan teguran 1, 2 lalu kita akan lakukan penyegelan nanti,” akuinya.(ad)