Tambun – Lahan Kantor Kelurahan Jatimulya Kabupaten Bekasi hingga kini belum tuntas. Pasalnya ada hak warga yang belum diganti oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pihak ahli waris pun memasang pamflet di Kantor Kelurahan untuk meminta kejelasan atas lahan milik alm Hj Ron Binti Ribut tersebut
Rohim (49) salah satu ahli waris dari alm Hj Ron mengatakan, mereka butuh kepastikan penjelasan tanah kurang lebih 1.000 meter persegi itu. Sebab sampai saat ini belum ada kejelasan lahan kami.
“Hingga saat ini, kami tidak mendapatkan kejelasan hak kami soal lahan yang kini dijadikan Kantor kelurahan mulai sejak 2016. Makanya kami pasang pamflet untuk mengingatkan Pemda.” kata Rohim ketika ditemui Teropongindonesia.com dikediamannya Rabu, (6/1/2021).
Dia menceritakan, pemasangan pamflet itu dilakukan sekitar pukul 4.30 sore pada Selasa, (5/1/2021). Namun hal itu diketahui oleh pihak Kelurahan sekitar jam 6 sore.
“Selanjutnya kami sebagai ahli waris dipanggil untuk mengklarifikasi hal ini dan mereka memohon agar pamflet itu diturunkan. Ya, mungkin image nya kurang bagus menurut mereka.” tutur warga RW 07 ini.
Lebih lanjut ia katakan, alasan pihaknya memasang pamflet tersebut karena selama ini tidak ada tanggapan serius dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.”Makanya saya buat (Pamflet) semacam kayak gini. Maksud saya mungkin ada tanggapan. Kalau kami bikin akasi, katanya ada prokes. Kan gitu.” ujarnya.
Ia mengaku ini dilakukan bukan semata-mata untuk menjelek- menjelekan pihak kelurahan maupun Pemda di mata masyarakat, namun ini dilakukan hanya meminta hak sebagai ahli waris.
“Kan surat-suratnya (Giriik) valid dan sudah lengkap. Sampai sekarang pun pajaknya kami yang bayarkan.” terangnya.
Ia juga menyebutkan, selama ini belum ada solusi yang diberikan pemerintah terkait masalah ini sejak pergantian desa menjadi Kelurahan.”Alasannya, mereka bilang baru menjabat dan baru dilantik. Harusnya menurut saya mereka tidak berulangkali bilang begitu. Sebab sejak 2016, kami terus bersabar.” ucap dia
“Nah, kini tinggal pihak kelurahan ini bagaimana. Kami kan hanya nanya kejelasannya, apalagi katanya tahun ini bakal direalisasi apa gimana. Saya juga belum tau sampai sekarang. Makanya kita buat gebrakan seperti ini agar hak kami cepat diproses.”
lanjutnya.
Meski begitu kata dia, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya bagaimana keputusan serta solusi yang diinginkan oleh pemerintah.” Kita serahkan ke pemerintah gimana maunya. Apakah bunyinya nanti ganti rugi apa gimana. Makanya saya minta kejelasan. Karena saya kan belum tahu,” tukasnya.
Terkait hal ini diakuinya masalah ini sudah pernah dibahas tapi karena ada pergantian pejabat setempat sebelumnya seperti Lurah dan Camat maka permasalahan ini sempat terhenti hingga sekarang.
“Makanya saya engga pernah dapat laporan. Masa saya harus nanya tiap hari, kan gak mungkin. Mestinya ada serah terima dari pejabat lama ke pejabat yang baru terkait hal ini.
Pihak kelurahan pun sebut dia, hal ini akan diagendakan saat rapat musrenbang tingkat Kelurahan.”Katanya nanti ada keputusan tanggal 15 mendatang. Dan kita akan di undang.” tandasnya.
Ia pun berharap ada kejelasan terkait hak ahli waris atas tanah yang ditempati oleh Kelurahan.”Saya juga minta kepada Bupati Bekasi beserta jajarannya agar bisa menyelesaikan masalah ini secepatnya. Kami gak mau berlarut-larut.” harapanya.
Namun sayangnya ketika dicoba dikonfirmasi, Lurah Jatimulya, Fikri belum bisa ditemui. Begitu juga pesan singkat ke telepon melalui WA, nya ke nomor 08118719xxx yang disampaikan juga belum ada balasan. (ton).