Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi menunda rencana pembelajaran tatap muka (PTM) yang sedianya diselenggarakan pada Januari 2021.
Penundaan KBM tatap muka dilakukan lantaran Pemkot Bekasi mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan kegiatan masyarakat di pulau Jawa dan Bali.
“Penudaan itu dituangkan dalam surat edaran nomor 421/1/112/ Disdik tentang penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020/2021 yang ditandatangani Wali Kota Bekasi pada Kamis. (7/1/2021).” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Krismam Irwani. Kamis, (7/1/2021).
Sebagai gantinya, pemerintah tetap memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) kepada sekolah dibawah Dinas Pendidikan.
“Pengaturan PJJ dan PTM di Kota Bekasi sudah dituangkan dalam pedoman penyelenggaraan pada semester genap tahun ajaran 2020/2021,”kata Krisman.
Dalam proses pembelajaran jarak jauh, para orangtua murid diharapkan ikut mendampingi anak agar kegiatan belajar bisa berjalan dengan efektif.
Dalam surat edaran juga disebut bahwa peraturan itu sudah berlaku dan sudah dievaluasi sesuai dengan kebutuhan.
“Dalam surat edaran ini memuat pengaturan PTM, bahwa semua sekolah yang diizinkan untuk PTM harus memulai dengan simulasi pembelajaran tatap muka terbatas (SPTMT),” tutup Krisman
Adapun Surat Edaran (SE) Nomor : 421/ 112 / Disdik tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Kota Bekasi, sebagai berikut:
1.Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Kota Bekasi dilaksanakan mulai tanggal 11 Januari 2021, sesuai dengan rencana, yaitu menggunakan model Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
2.Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan model Simulasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (SPTMT) pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Kota Bekasi, yang semula akan dilaksanakan mulai tanggal 18 Januari 2021, ditunda, sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut berkaitan dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, untuk Mengendalikan Pandemi COVID-19
3.Kepala Bidang Pembinaan SD, Pembinaan SMP, dan Pembinaan PAUD dan Dikmas agar melaksanakan pengendalian Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk memastikan peserta didik tetap berada di rumah.
4.Pengawas dan Penilik melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
5.Kepala Satuan Pendidikan bertanggungjawab terhadap Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), melakukan supervisi dan evaluasi pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), dan memastikan pelayanan administrasi satuan pendidikan tetap berjalan dengan efektif.
6.Kepala satuan pendidikan menginformasikan kepada orangtua untuk melakukan pengawasan dan pendampingan serta memastikan putra/putrinya melaksanakan proses belajar dari rumah serta membatasi aktivitas kegiatan di luar rumah.
7.Komite sekolah agar berpartisipasi melaksanakan koordinasi dengan orang tua peserta didik membimbing, memperhatikan, mendampingi, dan mengawasi peserta didik dalam proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
8.Hal-hal lain yang perlu diatur lebih lanjut dalam Panduan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Kota Bekasi, ditetapkan dan dikelola oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi. (ton)