Jakarta – Salah satu wujud mematuhi peraturan lalu lintas ketika berkendara di jalan raya, bisa dimulai dari hal sederhana yakni membawa Surat Izin Mengemudi atau SIM. Benda ini wajib dibawa pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor, untuk menunjukan kelayakan mengoperasikan kendaraan.
Kartu identitas ini pun punya masa berlaku yang harus diperpanjang oleh pemiliknya, dalam jangka waktu 5 tahun dari penerbitannya. Bagi yang berencana melakukan perpanjangan SIM, bisa dilakukan pada hari ini.
Untuk biaya perpanjangannya, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A (mobil), dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C (motor).
Dilansir dari laman NTMC Polri, Sabtu 9 Januari 2021, warga di wilayah Jakarta Timur bisa datang ke Lippo Plaza Kramat Jati, untuk melakukan perpanjangan SIM mobil maupun sepeda motor miliknya.
Sementara bagi yang ada di Jakarta Pusat, dapat mengunjungi ITC Cempaka Mas. Waktu pelayanan SIM Keliling akhir pekan ini, dimulai pukul 08.00 WIB dan nantinya akan ditutup pada jam 14.00 WIB.
Pengguna kendaraan bermotor di wilayah Jakarta Utara, bisa menyambangi Mall Grand Cakung. Sementara itu, Anda yang berdomisili di Jakarta Selatan bisa melakukan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi di Kalibata.
Bagi yang berada di sekitar wilayah Jakarta Barat, bisa melakukan perpanjangan di layanan SIM Keliling di Mall Citraland Grogol. Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Sebagai informasi tambahan, pemohon perpanjangan SIM A atau C harus membawa serta beberapa berkas sebagai persyaratan, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, lalu membawa serta SIM asli, dan bukti cek kesehatan. (tya)