Bekasi – Ratusan pelanggar protokol kesehatan terjaring operasi yustisi dan non yustisi yang digelar petugas gabungan. Upaya ini untuk menegakan protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tempat ruang publik. seperti terminal, pusat peerekonomian maupun di 12 Kecamatan di Kota Bekasi.
Sedikitnya ada 39 pelanggar yang terjaring operasi yutisi yang digelar rutin itu. Mayoritas pelanggar kedapatan tidak mengenakan masker dan asal- asalan.
“Saat ini akan ditindak tegas bagi pelanggar, Yustisi kita sanksi dengan denda dan non Yustisi hanya sanksi kerja sosial.” tegas Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah. Jumat, (22/1/2021).
Para pelanggar Yustisi kata dia, akan dikenakan sanksi tegas berupa denda 10-20 ribu rupiah, sedangkan pelanggar Non Yustisi hanya dikenakan sansi kerja sosial.
“Untuk Yustisi kita baru bisa satu kali persidangan di Terminal Bekasi Timur dengan jumlah pelanggar sebanyak 39 orang dengan total dana yang terkumpul sekitar Rp550 ribu.” kata Abi.
Lebih lanjut Abi mengatakan, total jumlah pelanggar hingga hari ini berjumlah 813 orang, baik pelanggar Yustisi maupun Non Yustisi.
Ia berharap masyarakat Kota Bekasi semakin tertip memakai masker secara benar dan tidak lagi asal-asalan apalagi Kota Bekasi baru saja mendapat predikat kota paling patuh menggunakan masker oleh Gubernur Jawa Barat.
“Karena kita kan termasuk kategori paling disiplin memakai masker dan menjaga jarak se Jawa Barat, jadi patuhilah prokes 4 M,” imbuhnya.
Dengan adanya kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan lanjutnya, diharapkan dapat menekan kasu Covid-19 di Kota Bekasi.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali merespon kasus aktif COVID-19 yang meningkat.
Selama pembatasan pemerintah melakukan pengawasan ketat 4M atau memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. (ton).