Terkait Pendirian USB Tingkat SMPN Tahun 2021, Krisman: Masih Menungggu Kepwal

0
203

Bekasi – Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Krisman Irwandi menyatakan pendirian Unit Sekolah Baru (USB) tingkat SMP Negeri pada tahun 2021 masih menunggu Keputusan Wali Kota (Kepwal)

“USB kemungkinan kalau sudah ada Kepwal pendirian USB (SMPN), tahun ini bisa dilakukan penerimaan siswa baru. Karena cantolannya harus Keputusan Walikota,” ujar Krisman saat hadiri Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (27/5/202).

Krisman menyebut pendirian USB SMP Negeri itu berada di wilayah Kecamatan Bantargebang, Pondokmelati dan Jatisampurna.

“Untuk nama SMPN nanti di urut dari SMPN 57,58 dan SMPN 59,” tuturnya.

Dia menjelaskan, pendirian USB SMP Negeri sudah dilakukan melalui tahapan-tahapan, salah satunya harus ada dasar usulan dari sekolah induk.

Sekolah induk harus mengajukan proposal, didalam proposal tersebut persyaratan yang harus ditempuh dukungan warga dan pemetaan jumlah siswa yang akan melanjutkan ke tingkat SMP. Hal itu yang menjadi dasar pendirian SMP Negeri.

“Untuk di Bantargebang Sekolah Induknya SMPN 27, di Jatisampurna Sekokah Induk SMPN 28 dan di Pondokmelati SMPN 35. Disdik sudah menginstruksikan ke Sekolah Induk untuk mempersiapkan Guru-gurunya,” jelasnya.

Krisman menambahkan, Disdik Kota Bekasi hanya mengakomodir kebutuhan masyarakat terkait penambahan USB. Pasalnya, Pendirian sekolah Negeri adalah menjadi urusan wajib Pemerintah.

“Ketika masyarakat ingin bersekolah di sekolah negeri, tetapi tidak ada sekolah negeri terdekat, sedangkan tidak mampu bersekolah di swasta, berarti pemerintah harus membuka USB di tempat dimana banyak masyarakat usia sekolah,” pungkasnya. (ton)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here