Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus tiga dari empat tersangka pembunuhan ketua majelis taklim berinisial A di Tangerang beberapa waktu lalu. Ketiga tersangka masing-masing berinisial M, K dan S dengan peran yang berbeda.
“Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Yang baru ditangkap tiga orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021).
“M ini sebagai inisiatornya, K sebagai eksekutor dan kemudian S berperan sebagai joki yang menunggu K sampai selesai eksekusi dan melarikan diri,” yerang Kombes Yusri.
Dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan pembunuhan dengan cara penembakan lantaran adanya dendam pribadi terhadap korban.”Motifnya dendam pribadi,” jelas KombesPol Yusri.
Atas tindakannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.