Jakarta – Tiga dari lima tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang perempuan bernama Meta Kumalasari di Pulogadung, Jakarta Timur telah dibekuk polisi.
Sebelumnya, kasus ini sempat viral di media sosial lantaran anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Pandjaitan menolak laporan korban bernama Meta.
“Pelaku ada 5 orang, 3 diantaranya berhasil kita tangkap yakni BI alias Kay (31), AAM (40), MW alias Wahis (43), kemudian DPO atas nama MA dan B,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Senin (27/12/2021).
Kombes Zulpan memastikan pihaknya kini tengah melakukan pengejaran terhadap dua DPO tersebut. KombesPol Zulpan mengaku identitas dan lokasi dari dua tersangka itupun sudah dikantongi polisi.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan, mulai dari CCTV, 3 unit sepeda motor, handphone dari tersangka hingga uang Rp7 juta milik korban yang dibawa para tersangka,” jelas KombesPol Zulpan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Adapun ancamannya hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)