PAD Tenaga Kerja Asing di Kota Bekasi Capai Rp 1,2 Miliar

0
198

Bekasi – Potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi dari sektor penerimaan perpanjangan Izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) cukup besar. Demikian diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi.

“Kemarin Perdanya sudah kita buat dan sudah disyahkan. Kita sudah menggelar rapat perencanaan kerja dengan Disnaker untuk membahas potensi PAD tenaga Asing di Kota Bekasi.”ungkap Sardi melalui telepon selulernya saat dihubungi. Jumat (14/1/2022).

Sardi menabahkan jika perda yang sudah di sahkan terkait IMTA adalah turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang kewenangan daerah dalam hal rencana penggunaaan tenaga kerja asing. Sementara jumlah tenaga kerja asing di Kota Bekasi jumlahnya cukup banyak.

“Saat ini potensi PAD IMTA di Kota Bekasi mencapai Rp 1,2 miliar per tahun. Ini cukup signifikan. Kalo jumlah orangnya tergantung Kemenaker yang mendata dan di Kota Bekasi dilakukan ferifikasi dari Disnaker Kota Bekasi,”ucapnya.

Terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan jumlah tenaga kerja asing yang ada di Kota Bekasi sekitar 200 an. Namun yang masuk potensi PAD masih di bawah 100 orang.

Ika juga menjelaskan bahwa PAD dari IMTA baru dapat di tarik jika sudah masuk tahun kedua bekerja. Jika masih baru satu tahun masuk ke pusat untuk potensinya.

“Jadi potensi PAD sekitar 100 dolar /bulan per orang jadi kalo setahun 1200 dolar atau sekitar Rp 17 jutaan. Kebijakan ini dasarnya dari pusat ,”tambahnya.

Data yang ada rata rata pekerja asing di Kota Bekasi bekerja di idustri, menejemen, operator tenaga ahli mesin. Dan tinggal di Bogor, Jakarta, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.

“PAD IMTA di Kota Bekasi tahun 2021 sekitar Rp 1,1 milyar lebih. Dengan jumlah tenaga asing yang benar benar kerja di Kota Bekasi kurang dari 100 orang, “pungkasnya. (bas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here