Ketua DPRD Kota Bekasi Akui Terima Duit Rp 200 Juta Dari RE, Ahli Hukum Pidana Angkat Bicara

0
137

Bekasi – Pakar hukum Dr (c) Anggreany Haryani Putri, SH, MH, angkat bicara terkait Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro sempat menerima Rp 200 juta dari Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Namun Chairoman mengaku kini uang tersebut telah dikembalikan kepada KPK.

Menurut Angraini pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus pidananya.”Jika perbuatannya telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidananya. Pidananya tetap diproses secara hukum. Akan tetapi manakala unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti terhadapnya maka, pengembalian uang tersebut dapat menghilangkan potensi keterlibatan secara hukum,”katanya kepada awak media, Rabu (26/01/2022).

Lebih lanjut ia mengatakan, teori pembuktian dalam perkara korupsi adalah pembuktian terbalik dimana pihak yang diduga menerima gratifikasi harus membuktikan aliran dana tersebut untuk apa dan diberikan waktu 30 hari untuk menyerahkannya kepada KPK.

“Keterlibatan korupsi tidak bisa hanya dilihat dari penerima dana yang di kembalikan tetapi keterlibatan secara aktif atau pasif harus dibuktikan dengan pihak penerima mengetahui untuk apa dan berasal dari mana dana yg diterimanya,” tuturnya.

Diketahui dalam keteranganya di KPK Chairoman menyebut diberi uang sebelum Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi tertangkap tangan oleh KPK. Usai diusut oleh KPK OTT Rahmat Effendi, Chairoman langsung mengembalikan uang tersebut sebelum 30 hari tenggatnya.

“Sebaiknya KPK tetap memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi terkait aliran dana tersebut sehingga jelas dan terang benderang bahwa ada keterlibatan atau tidaknya. Dimana setiap peristiwa hukum haruslah dibuktikan secara pasti sehingga tindak pidana dapat terbukti dan terselesaikan,” tutup Dr (c) Anggreany Haryani Putri.(bas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here