Cikarang – Forum Masyarakat Demokrasi Kabupaten Bekasi meminta Plt Bupati Bekasi Achmat Marjuki memberikan sanksi tegas kepada pejabat Perumda Tirta Bhagasasi saat melakukan kunjungan kerja (kunker) di wilayah Jogyakarta pada 23 hingga 25 Februari 2022.
Perusahaan milik negara itu diduga telah melanggar intruksi Mendagri RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Desease 2019 di wilayah Jawa dan Bali dan surat edaran khusus Plt Bupati Bekasi nomor 300/SE-06/POL.PP pada tanggal 19 Januari 20222 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 Virus Covid-19 Varian Omricon di wilayah Kabupaten Bekasi.
Permintaan sanksi tegas itu akan dilakukan oleh Forum Masyarakat Demokrasi Kabupaten Bekasi pada aksi demonstrasi yang akan digelar dalam waktu dekat ini.
Dalam aksi kami nanti, secara lantang akan meminta sikap Plt Bupati berupa sanksi tegas baik itu sanksi administrasi/perdata maupun Sanksi Pidana jika di ketemukan dalam proses pemeriksaan nanti terkait perihal kunker Perumda PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi pada tanggal 23 hingga 25 Februari 2022.
“Karena terbukti telah menyepelekan 2 (dua) regulasi atau produk hukum yang seharusnya di hormati dan di jalankan oleh segenap Instansi maupun person di setiap wilayah. “Kata ketua Masyarakat Forum Demokrasi Kabupaten Bekasi. Steaven dalam keterangan rilisnya yang diterima siberpost.com pada Minggu, (27/2/2022).
Ia menegaskan produk hukum yang dibuat oleh pemerintah harus dijalankan oleh semua pihak guna mengantisipasi dan menghambat penyebaran virus Covid-19 varian baru Omicron.
“Namun kedua intruksi tidak diindahkan oleh managemen PDAM Tirta Bhagasasi dan dengan sengaja melakukan kunker pasca dan pra pensiun pegawai PDAM yang diikuti hampir seluruh jajaran dan direkai.”ujar Steaven.
Sebelumnya telah diberikan ultimatum berkenaan antisiapasi dan pencegahan penyebaran covid-19 varian omicron. Ditambah lagi wilayah Kabupaten Bekasi sudah ditetapkan pada level 3 status penyebarannya melalui indtruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan surat edaran Plt Bekasi.
“Terlebih juga Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi melalui Kepala Bagian Sumber Daya Manusia telah mengeluarkan Surat hambatan agar seluruh pegawai Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi untuk tidak melakukan Berpergian Keluar Daerah/Mudik di bulan Februari 2022,
Ini artinya cukup jelas bahwa pihak Perumda Bhagasasi terbukti dengan sengaja telah melanggar produk hukum tentang pemberlakuan PPKM di wilayah Kabupaten Bekasi guna antisipasi pencegahan penyebaran Virus Covid-19 varian Omicron sesuai dengan Intruksi Mendagri Republik Indonesia dan Plt Bupati Bekasi.”ungkapnya.
Forum Masyarakat Demokrasi Kabupaten Bekasi selaku organisasi pemantau kebijakan daerah Kabupaten Bekasi akan membawa hal ini ke Plt Bupati Bekasi dan ke DPRD Kabupaten Bekasi.
“Kami akan aksi demonstrasi selama dua hari di kantor Plt Bukasi, kantor DPRD Kabupaten Bekasi pada hari pertama. Dan di kantor PDAM pada hari kedua untuk meminta pertanggungjawaban Direktur Utama selaku Decision Maker lembaga dalam hal ini.”tandasnya. (red)