BEKASI – Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Kaliaman Marbun SH dan Panit Reskrim Aiptu Agus Triyono telah mengamankan AS (24) diduga sebagai pelaku Pencurian dengan kekerasan TKP di rumah kontrakan yang berlokasi di Kavling Pos dan Giro Kaliabang Tengah RT. 009/006 Kel. Kaliabang Tengah Kec Bekasi Utara Kota Bekasi.
Dalam keterangannya, Kapolsek Bekasi Utara Kompol Yuliati menyampaikan pengungkapan kasus perkara pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekitar pukul 10.30 wib dengan dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/204/XI/2023/Polsek Bekasi Utara Polrestro Bekasi Kota, tanggal 03 November 2023,” kata Kapolsek Kompol Yuliati.
“Korbannya Aditya Ramadani (21) akibat kejadian mengalami Luka gores bagian muka, luka sobek bagian bibir atas, bagian leher kanan dan kiri, luka sayatan tangan kanan dan kiri. Korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor
Kompol Yuliati menjelaskan kasus ini berawal dari informasi warga yang melaporkan kepada Binmaspol Kel. Kaliabang Tengah Aipda Mulyadi telah adanya korban pencurian dengan kekerasan di sekitar Kavling Pos dan Giro Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi.
“Berdasarkan informasi dari saksi bahwa awal nya korban berada di kontrakan bersama dengan temannya yang diduga pelaku bernama AS (24) keluar dari kontrakan ribut dengan korban dan pelaku tersebut lari dengan sepeda motor merk Honda Beat sedangkan saksi melihat korban sudah mengalami luka,” kata Kapolsek.
Dari informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara berikut anggota mendatangi Ketua RT Sdr. Qobul lalu mendatangi rumah warga tersebut dan mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku AS (24).
Dapun barang bukti diantaranya :
– Visum Et Repertum atas nama Korban yang dikeluarkan oleh RSUD Kota Bekasi
Disita dari Pelaku :
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, Nopol.: B-3190-CSG, warna silver, tahun 2022, No.Rangka : MH1JM9126NK605143, No.Mesin : JM91E2603461 STNK atas nama : RAHAYU SETIONINGSIH.
– 1 (satu) Buah HP merk Xiaomi.
– 1 (satu) buah helm Grab.
– 1 (satu) buah Piringan Cakram
– 1 (satu) buah Cutter dengan list warna merah.
– Kaos warna coklat yang berlumuran darah yang dipakai oleh pelaku