PERPAMSI Kembali Geruduk Kantor PDAM Tirta Bhagasasi Minta Pertanggung-Jawaban dan Kinerja Dirut PDAM Tirta Bhagasasi

0
25

Kabupaten Bekasi – Puluhan Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Pemuda dan mahasiswa Bekasi Raya (PERPAMSI) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan kantor pusat Perumda Tirta Bhagasasi, Kamis(09/11/2023).

PERPAMSI melakukan unjuk rasa yang kedua kalinya dikarenakan tidak adanya kejelasan dari pihak PDAM tirta bhagasasi. Topik selaku koordinator lapangan dalam aksi tersebut mengaku kecewa kepada pihak PDAM dikarenakan tidak adanya pihak PDAM yang menyambut kehadiran para massa Demonstrasi. Ia pun juga berjanji bahwa dirinya akan kembali menggelar aksi yang ketiga kalinya dan bahkan akan terus menggelar aksi sampai pihak PDAM menemui massa demonstrasi.

“Kami PERPAMSI hadir yang kedua kalinya untuk kembali mempertegas terkait tuntutan yang kami bawa. Kami akan terus kembali menggelar Aksi sampai ada Kejelasan dari pihak PDAM. Jika tidak ada satupun perwakilan, maka pastikan kawan-kawan bahwasanya kita akan terus menggelar aksi untuk kembali mempertegas apa yang menjadi tuntutan dari kami.” Ujar topik selaku korlap Perpamsi.

Topik pun menjelaskan bahwa dirinya telah menemukan beberapa kebocoran aliran dana terkait water meter, ia menduga adanya aliran dana tersebut lari kekantong para direksi. Karena tidak adanya keterbukaan LKPJ. Ia makin yakin bahwasannya dugaannya itu benar. Jika menurut UU 14 tahun 2008. Ia berhak tau terkait LKPJ PDAM TIRTA BHAGASASI.

“Sudah seminggu lebih kami menunggu terkait LKPJ dari tahun 2020-2022. Setelah kami total angka tersebut mencapai milyaran rupiah. Kami menduga adanya KKN didalam tubuh PDAM. Kami menduga adanya kucuran dana yg masuk kekantong direksi PDAM.” Ujar topik.

Massa aksi pun kesal karena tidak dipertemukan kembali oleh Direktur Utama dan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Padahal kami hanya ingin adanya pernyataan dan dimintai keterangannya. Dan masa aksi pun membubarkan diri dengan tertib. Adapun tuntutan massa aksi sebagai berikut;

1. Copot dirum pdam Tirta Bhagasasi karena diduga menabrak aturan hukum syarat batas maksimal BUMD (Permendagri 37 THN 2018 tentang pengangkatan, pemberhentian anggota dewan pengawas, atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD)

2. Dirut dan dirum pdam Tirta Bhagasasi harus mundur karena diduga melakukan tindak pidana korupsi biaya perawatan Water Meter dan administrasi th 2020- 2022

3. Publish LKPJ tahun 2020-2022 secara transparansi (UU no 14 th 2008 tentang keterbukaan informasi publik). (Jay)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here