Berita Dalam Genggaman

Alfarlaky-Zainal Sah Pimpin Aceh Timur! MK Tolak Gugatan, Pilkada Resmi Berakhir

Siberpot.com|Aceh Timur, 24 Februari 2025 – Setelah melewati berbagai proses hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan final terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Timur. Dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2) pukul 16.51 WIB, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Sulaiman-Abdul Hamid. Dengan demikian, kemenangan pasangan Iskandar Alfarlaky dan T. Zainal Abidin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur kini telah sah dan tidak dapat diganggu gugat.

Source: YouTube Mahkamah Konstitusi

Putusan MK: Pilkada Aceh Timur Sah Sesuai Hukum

 

Sidang pleno dengan agenda pengucapan putusan ini merupakan bagian dari tahapan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan ke MK. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan:

 

1. Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon (Komisi Independen Pemilihan/KIP Aceh Timur) dan Pihak Terkait (Paslon 03) untuk seluruhnya.

 

 

2. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon (Paslon 01) untuk seluruhnya.

 

 

 

Keputusan ini didasarkan pada hasil rapat permusyawaratan hakim yang dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025, yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, serta dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya, yaitu Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Source: YouTube Mahkamah Konstitusi

Sidang pleno ini diadakan secara terbuka untuk umum, menegaskan bahwa keputusan MK bersifat transparan dan final, serta tidak dapat diganggu gugat oleh pihak mana pun.

 

Proses Demokrasi yang Berjalan Sesuai Konstitusi

 

Keputusan ini menandakan bahwa tahapan demokrasi di Aceh Timur telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses pemilihan yang diawasi oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur telah dikukuhkan keabsahannya, sehingga masyarakat kini dapat menatap ke depan dengan harapan baru terhadap pemerintahan yang akan datang.

 

Iskandar Alfarlaky dan T. Zainal Abidin, yang telah dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada Aceh Timur, kini bersiap untuk melaksanakan amanah yang diberikan oleh rakyat. Sebagai pemimpin terpilih, mereka memiliki tugas besar untuk merealisasikan program-program yang telah dijanjikan selama masa kampanye.

 

Reaksi Masyarakat dan Harapan untuk Masa Depan

 

Keputusan ini menjadi perhatian besar bagi masyarakat Aceh Timur. Berbagai elemen masyarakat, baik yang mendukung maupun yang memiliki pilihan berbeda dalam Pilkada, kini diharapkan dapat bersatu kembali untuk membangun daerah ke arah yang lebih baik.

 

Sebagai bagian dari dinamika demokrasi, perbedaan pilihan dalam Pilkada merupakan hal yang wajar. Namun, setelah seluruh proses berjalan hingga tingkat Mahkamah Konstitusi, saatnya semua pihak kembali berfokus pada kemajuan Aceh Timur.

 

Dengan sahnya kemenangan Alfarlaky-Zainal, perhatian kini tertuju pada persiapan pelantikan serta langkah-langkah awal yang akan mereka ambil dalam menjalankan roda pemerintahan. Banyak harapan yang tertumpu pada kepemimpinan baru ini, terutama dalam membangun kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pembangunan di berbagai sektor.

 

Dengan berakhirnya sengketa ini, Aceh Timur kini memasuki babak baru dalam pemerintahan daerahnya. Keputusan MK yang telah mengukuhkan hasil Pilkada diharapkan menjadi landasan kuat bagi stabilitas politik dan pembangunan daerah ke depan. (Ami)

 

 

Sumber: Youtube Mahkamah Konstitusi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *