Berita Dalam Genggaman

Kode Etik Perusahaan

**Kode Praktik untuk Media Berita**

1. **Integritas dan Kejujuran:**
– Jurnalis siberpost.com berupaya memberikan informasi yang akurat, jujur, dan tidak memihak.

– Jurnalis siberpost.com tidak akan memutarbalikkan kebenaran atau mempublikasikan informasi yang menyesatkan.

2. **Kebebasan Catatan:***
– Jurnalis yang menulis di siberpost.com berhak mengambil keputusan editorial tanpa campur tangan pihak ketiga.
– Jurnalis siberpost.com tidak akan menerima tekanan dari pihak manapun yang dapat mempengaruhi tujuan dan kebenaran informasi.

3.**Melihat dan menjawab pertanyaan:***
– Jurnalis siberpost.com harus transparan mengenai sumber informasi dan proses penyiapan informasi.

– Jurnalis siberpost.com bersedia bertanggung jawab atas segala kesalahan atau ketidakakuratan dalam pemberitaan mereka.

4. ** Perlindungan privasi: ***
– Jurnalis siberpost.com menghormati privasi dan akan menjaga kerahasiaan sumber informasi yang dijamin etika jurnalistik.

5. **Pencegahan konflik kepentingan:**
– Jurnalis siberpost.com harus menghindari konflik kepentingan saat meliput dan memberitakan.
– Jika terdapat konflik kepentingan yang tidak dapat dihindari, jurnalis siberpost.com akan mengungkapkannya kepada publik.

6. **Kesetaraan dan Keterwakilan:**
– Jurnalis siberpost.com berkomitmen terhadap pemberitaan yang adil dan meliput berbagai sudut pandang.

– Jurnalis siberpost.com akan menghargai keberagaman dan memastikan bahwa cerita mereka mencerminkan komunitas yang mereka layani.

7. **Etika dalam hubungan masyarakat dan profesional:**
– Jurnalis siberpost.com harus menjaga etika dan hubungan profesional dalam hubungan apa pun yang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai jurnalis.
– Mereka tidak akan melakukan tindakan yang merusak reputasi perusahaan atau profesi jurnalistik.

8. **Kepatuhan terhadap Hukum:**
– Jurnalis siberpost.com harus mematuhi semua undang-undang dan peraturan dalam semua aspek pekerjaannya, termasuk hak cipta dan etika jurnalistik.

– Mereka harus menghormati Undang-undang Penyiaran nomor 40 tahun 1999 dan peraturan pelaksanaannya dalam segala kegiatan jurnalistiknya.

9. **Menggunakan Kartu ID Anggota:**
– Setiap editor jurnalis siberpost.com wajib menggunakan kartu yang dikeluarkan perusahaan untuk membuktikan identitas dan status sebagai jurnalis terdaftar.
– Kartu anggota adalah dokumen identitas resmi yang menunjukkan keanggotaan dalam suatu organisasi berita dan dapat digunakan untuk melaporkan peristiwa dan mengakses sumber informasi.

10. **Dilarang meminta dan menerima pengembalian dana dari sumber:**
– Jurnalis siberpost.com melarang anggota tim redaksi meminta atau menerima pembayaran dalam bentuk apa pun dari sumber yang terkait dengan berita.

– Hal ini bertujuan untuk menjaga kebebasan editorial dan memastikan bahwa informasi yang disajikan tidak mempengaruhi kepentingan pribadi atau kepentingan lainnya.

11. **Penerimaan dan Penerapan Kode Etik:**
– Semua jurnalis di siberpost.com, sebagai anggota perusahaan ini, menerima dan berkontribusi terhadap penerapan kode etik ini dalam semua aspek pekerjaan mereka.
– Mereka memahami bahwa pelanggaran kode etik ini dapat mengakibatkan sanksi, hingga dan termasuk pemecatan dari perusahaan. Kode etik ini berlaku bagi semua orang yang bekerja di perusahaan media ini, dan jurnalis siberpost.com berupaya mempertahankan standar tinggi dalam melayani masyarakat dan dalam perilaku jurnalistiknya.