Berita Dalam Genggaman

Penghitungan Ulang Suara KIP Aceh Timur Jadwalkan Selesai 24 Jam

SIBERPOST.COM, ACEH TIMUR-Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur menggelar perhitungan ulang surat suara Pemilu 2024 di Pendopo Wakil Bupati Aceh Timur, Kecamatan Peureulak, Kabupaten setempat, Sabtu (6/7/2024).

Perhitungan ulang tersebut dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu dengan Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Komisioner KIP Aceh Timur, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Sayed Reza Fachlevi mengatakan sebanyak 67 Panel disiapkan KPU untuk melakukan perhitungan ulang dan akan dijadwalkan selesai dalam 24 Jam.

“Kita menyiapkan 67 Panel untuk perhitungan suara dan 1 Panel kita beri waktu selama 2 Jam dan kami Optimis 24 Jam sudah selesai dilakukan perhitungan suara ini,” Kata Fachlevi.

Dirinya menambahkan perhitungan surat suara ulang ini karena adanya sengketa pemilu antara beberapa Partai Politik.

” Ada beberapa Partai yang bersengketa seperti Partai Golkar, Gerindra, Partai Aceh dan PPP dan perhitungan ulang ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu,” Pungkas Komisioner KIP Aceh Timur, Sayed Reza Fachlevi.

Hingga kini terlihat para petugas masih melakukan perhitungan ulang surat suara yang diawasi Bawaslu Aceh serta dijaga ketat pihak keamanan TNI/Polri.

 

 

Writer: AminullahEditor: Yusrayuddin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *